Explainer / Kripto
Siapa yang mengawasi aset kripto di Indonesia sekarang
Terbit
Intinya
Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto di Indonesia pindah dari Bappebti ke OJK. Masa transisinya berakhir 20 Januari 2026, jadi OJK kini menjadi pengawas tunggal perdagangan aset kripto.
Bahas kabar ini bareng pembaca lain di Discord. Gabung Discord
Kalau kamu memakai aplikasi jual beli kripto di Indonesia, lembaga yang mengawasinya sekarang adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, tugas ini dipegang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), lembaga di bawah Kementerian Perdagangan.
Kapan pengawasan berpindah
Peralihan resmi berlaku pada 10 Januari 2025, ditandai penandatanganan berita acara serah terima di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Pembagian tugasnya:
- OJK mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal.
- Bank Indonesia mengawasi derivatif keuangan yang aset dasarnya ada di pasar uang dan pasar valuta asing.
Aturan perdagangan aset kripto di bawah OJK tertuang di POJK Nomor 27 Tahun 2024, dengan aturan pelaksana SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024.
Masa transisi sudah selesai
Masa transisi ditetapkan paling lama 24 bulan sejak 10 Januari 2025. Prosesnya selesai sekitar setahun kemudian: pada 20 Januari 2026, OJK dan Bappebti menandatangani berita acara pengakhiran nota kesepahaman. Selama masa transisi, tim kerja Bappebti menyerahkan salinan dokumen dan data aset kripto ke OJK.
Artinya buat kamu
Untuk urusan pengawasan platform kripto dan perlindungan konsumen, rujukannya sekarang OJK, bukan Bappebti. Peralihan ini ditujukan untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku pasar dan perlindungan bagi konsumen.
Sumber
Komunitas, Discord